Kamis, 31 Maret 2011

Operasi plastik


BAB I
PENDAHULUAN

1.1.    Latar Belakang
Operasi plastik merupakan suatu hal yang jarang sekali dilakukan di Indonesia. Hal tersebut dikarenakan masyarakat yang belum begitu tau tentang operasi plastik yang dilakukan oleh ahli bedah plastik dan bagaimana hukum bila melakukan bedah plastik atau merekonstruksi bagian tubuh.
Operasi plastik jarang dilakukan disebabkan juga tidak adanya atau jarang sekali ada dokter bedah plastik di Indonesia. Di Indonesia sendiri jumlah bedah plastic sekitar 90 orang, untuk Jakarta sendiri sekitar 40an orang bandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia yang 100 juta orang, rasio ini jauh dari cukup, maka tidak heran banyak yang mencari ke Negara tetangga. Kita bisa mencek dokter bedah plastic melalui organisasinya yaitu PERAPI perhimpunan ahli bedah plastic Indonesia, yang sekarang mempunyai cabang di Jakarta berkedudukan di Divisi bedah plastic RSCM jl diponegoro 71 jakarta.
Pandangan masyarakat saat ini tentang operasi plastik  hanya beranggapan pada masalah kecantikan dan sebagainya. Sesungguhnya lingkup bedah plastik sangatlah luas, tidak hanya kecantikan tetapi juga rekonstruksi seperti kasus luka bakar, trauma, cacat bawaan dan lain sebagainya, sehingga bedah plastik masih terdengar asing di telinga masyarakat.
Dari keterangan diatas penulis tertarik membuat karya tulis tentang bolehkan melakukan  operasi plastik dan hukumnya.

1.2.    Tujuan
1.2.1.      Tujuan Umum
Setelah membuat dan mepresentasikan makalah ini diharapkan semua mahasiswa mengetahui tentang operasi plastik da hukum operasi plastik dalam perspektif agama islam.
1.2.2.      Tujuan Khusus
1.2.2.1.      Mahasiswa mengetahui definisi operasi plastik atau bedah plastik.
1.2.2.2.      Mahasiswa mengetahui jenis-jenis bedah plastik.
1.2.2.3.      Mahasiswa mengetahui indikasi operasi plastik.
1.2.2.4.      Mahasiswa mengetahui hukum operasi plastik.















BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1.    Pengertian
Operasi plastik (plastic surgery) atau dalam bahasa Arab disebut jirahah at-tajmil adalah operasi bedah untuk memperbaiki penampilan satu anggota tubuh yang nampak, atau untuk memperbaiki fungsinya, ketika anggota tubuh itu berkurang, hilang/lepas, atau rusak. (Al-Mausu’ah at-Thibbiyah al-Haditsah, 3/454).
Bedah Plastik merupakan suatu cabang Ilmu Bedah yang mengerjakan operasi Rekonstruksi dan Estetik. Istilah ”Plastik” sendiri berasal dari bahasa Yunani yaitu plasticos yang berarti dapat diubah/dibentuk, bukan dengan menggunakan bahan dari plastik, tetapi dengan menggunakan bahan dari tubuh sendiri (lemak, tulang rawan, kulit, dll) atau bahan artificial (implant) seperti silikon padat untuk memancungkan hidung atau silikon gel untuk membesarkan payudara.
Tindakan pembedahan ini dilakukan berdasarkan ilmu pengetahuan kedokteran khususnya di bidang bedah plastik , sehingga pembedahan ini harus dilakukan oleh seorang dokter spesialis bedah plastik.
Operasi plastik ini dapat dilakukan untuk mempercantik atau memperbaiki anggota badan. Selain itu operasi plastik juga dilakukan dengan tujuan kesehatan, misalnya pada kasus luka bakar, sehingga ada bagian tubuh yang rusak. Maka untuk memperbaiki kerusakan tersebut dianjurkan melakukan operasi plastik.
2.2.    Jenis-jenis Operasi Plastik
Dari pengertian di atas dapai diambil jenis-jenis operasi plastik.
2.2.1.    Jenis-jenis bedah plastik berdasarkan tujuan dan prosedur.
2.2.1.1.      Operasi rekonstruksi
Pada operasi rekonstruksi diusahakan mengembalikan bentuk / penampilan serta fungsi menjadi lebih baik atau lebih manusiawi setidaknya mendekati kondisi normal.
Jenis-jenis pembedahan rekonstruksi :
a.    Rekonstruksi kelainan bawaan seperti sumbing bibir dan langitan, hipospadi (alat kelamin pria melengkung), hemangioma (kelainan pembuluh darah pada kulit).
b.    Cacat akibat trauma/kecelakaan seperti luka bakar, kontraktur akibat luka bakar, pengangkatan tumor, ablati payudara.
c.    Cacat karena Infeksi seperti noma, dimana penderita mengalami disfigurasi yang memprihatinkan.
d.    Bedah Kraniofasial dan bedah maksilofasial, khusus menangani kelainan bawaan bentuk kepala dan muka (patah tulang muka akibat kecelakaan).
e.    Bedah mikro (seperti traumatik amputasi jari yang memerlukan penyambungan pembuluh darah).
f.     Transexual.
2.2.1.2.      Bedah estetika
Pada operasi estetik, pembedahan dilakukan pada pasien-pasien normal (sehat), namun menurut norma bentuk tubuh kurang harmonik (misalnya, hidung pesek), maka diharapkan melalui operasi bedah plastik estetik didapatkan bentuk tubuh yang mendekati sempurna.
Pembedahan Estetika dibedakan dalam 2 kategori yaitu :
a.    Pembedahan yang disebabkan proses penuaan, bertujuan memperbaiki struktur otot maupun kulit yang sedang mengalami proses degenerasi (kehilangan elastisitas sehingga kendur), seperti facelift (pengencangan muka) atau blepharoplasti (perbaikan kelopak mata).
b.    Tindakan bedah estetik yang bukan karena proses penuaan tetapi untuk kelainan bentuk anatomi tubuh yang kurang harmonis seperti pembuatan kelopak mata, bedah estetik hidung, dagu, payudara. Tindakan bedah estetik lainnya antara lain body contouring/reshaping dengan membuang lemak yang berlebihan (liposuction) atau tummy tuck (operasi pada dinding perut) dan bedah kraniomaksilofasial untuk tujuan estetik (operasi rahang dan dagu).
2.2.2.    Jenis-jenis bedah plastik berdasarkan tempat pembedahan.
2.2.2.1.       Cosmetic surgery / bedah kosmetik
Bedah kosmetik adalah bagian dari bedah plastik yang lebih ditujukan untuk nilai estetika dari pada fungsinya. Bedah kosmetik biasanya dilakukan untuk menunjang penampilan para wanita agar terlihat semakin menarik.
2.2.2.2.            Face lift
Face lift adalah operasi untuk mengencangkan kulit. Tidak hanya itu, face lift juga dapat menghilangkan kerutan pada wajah. Tapi perlu diketahui tidak semua face lift berhasil dengan baik pada setiap wanita. Face lift akan berhasil dengan baik untuk wanita dengan struktur tulang wajah sempurna dan mempunyai kulit yang tipis, selain itu harus mematuhi saran dokter agar face lift behasil dengan baik.
2.2.2.3.            Rhinoplasty
Rhinoplasty adalah operasi untuk memperbaiki hidung yang bengkok menjadi lurus sesuai dengan keinginan. Selain merubah penampilan, rhinoplasty dapat membantu jalan nafas yang terhambat.
2.2.2.4.            Eyelid surgery
Eyelid surgery dibuat untuk mengangkat lemak serta mengencangkan kulit dan otot sekitar mata. Indikasi dilakuan eyelid adalah jika mempunyai kelopak mata kecil dan turun atau mempunyai kantung mata.
2.2.2.5.            Cheek implant
Operasi ini berguna untuk menambah tinggi tulang pipi. Operasi ini dilakukan dengan memasukkan silikon lewat rongga mulut.
2.2.2.6.            Liposuction
Suatu cara menghilangkan lemak tubuh dengan cara mebuat lubang kecil pada kulit dan mengeluarkan lemak tersebut dengan vakum. Setelah melakukan operasi ini pasien diharapkan menjaga dan mengontrol lemaknya.
2.2.2.7.            Breast augmentation
Breast augmentation adalah operasi untuk merubah ukuran payudara dengan menggunakan silikon. Hal ini bisa mengembalikan bentuk payudara setelah melahirkan atau merubah ukuran payudara sesuai keinginan.
2.2.2.8.            Lip augmentation
Lip augmentation digunakan untuk merekonstruksi bibir. Banyak wanita yang sudah kehilangan volume bibirnya dan mulai mendapat kerutan dibibir.
2.2.2.9.            Botox
Botulinium toxin atau biasanya disebut botox adalah injeksi tanpa operasi yang bersifat sementara untuk mengurangi kerutan pada dahi, seputar mata dan kerutan pada bagian leher.
Banyak wanita juga melakukan botox untuk mengurangi migrain dan keringat berlebih. Proses botok memakan waktu sekitar 20 menit, dan hasilnya akan terlihat dalam 2 sampai 7 hari. Botox biasanya bertahan hingga 4 bulan. Botox cosmetic dapat digunakan oleh berbagai wanita segala umur. Botox disarankan pada pasien yang mempunyai kerutan wajah dan leher, punya motivasi untuk mempunyai penampilan yang lebih baik, punya harapan yang realistis dan sebaiknya tidak merokok, mengkonsumsi alkohol atau menggunakan obat-obatan terlarang.
Botox mempunyai beberapa efek samping seperti garis kecil atau kulit menjadi kemerahan setelah melakukan injeksi, tapi biasanya hal ini akan hilang dalam beberapa hari. Sakit kepala ringan juga akan di alami pasien yang melakukan injeksi di bagian dahi. Beberapa injeksi bahkan bisa menyebabkan sakit otot ringan atau pegal-pegal, namun hal ini juga bersifat sementara  ( 1 sampai 3 minggu ).
2.2.2.10.        Real Beauty
Jika anda memutuskan untuk melakukan bedah kosmetik jangan lupa untuk mencari informasi yang sebanyak-banyaknya lebih dahulu. Jangan pernah melakukan bedah kosmetik untuk kepentingan sosial. Coba tanya diri anda sekali lagi, apakah anda melakukan bedah kosmetik demi kepuasan diri sendiri atau demi kepuasan pihak lain. Karna definisi kecantikan yang sesunguhnya adalah kecantikan dari dalam diri.
2.3.       Indikasi Bedah Plastik
2.3.1        Rekonstruksi mutilasi pascabedah, pascatrauma, dan pasca infeksi.
2.3.2        Rekonstruksi cacat bawaan
2.3.3        Pengelolaan cedera jaringan lunak wajah
2.3.4        Pengelolaan luka bakar dini dan lambat
2.3.5        Replantasi jari dan ekstremitas
2.3.6        Bedah kosmetik sikatriks, payudara, wajah, kelopak mata dan hidung
2.3.7        Isap – lemak
2.4.       Resiko Bedah Plastik
2.4.1.      Efek samping anastesi
Pembedahan merupakan prosedur invasif, yang berarti tidak menyakitkan. Hal ini membutuhkan obat penenang atau anastesi untuk menjaga kenyamanan pasien. Resiko yang menyertai anastesi meliputi denyut jantung yang abnormal, serangan jantung, kerusakan otak,kerusakan saraf, stroke, lumpuh sementara, pembekuan darah dan penyumbatan saluran napas.
2.4.2.      Perdarahan
Pendarahan adalah fenomena biasa untuk beberapa jam setelah operasi dan kadnag-kadang dapat mengakibatkan komplikasi. Pembekuan darah dan akumulasi di bawah kulit dapat menyebabkan kondisi yang sering disebut hematoma sehingga warna kulit berubah menjadi biru atau ungu. Daerah warna ini mengalami karakteristik rasa sakit tetapi rasa sakit akan berkurang secara bertahap setelah antibody kita membaik. Namun, jika kondisi tetap dan hematoma tumbuh berkesinambungan, maka memampatkan jaringan sekitarnya dan mengganggu aliran oksigen melalui darah dari beredar di area tersebut. Hal ini dapat menyebabkan mati rasa, pembengkakan, radang dan kematian kulit. Selain itu adanya hematoma besar dapat meningkatkan resiko masalah lain seperti infeksi, pemisahan luka, dan nekrosis.
2.4.3.      Infeksi
Sebuah efek samping yang sangat jarang namun sangat serius, infeksi sangat jelas pada hari-hari setelah operasi.
2.4.4.      Nekrosis
Nekrosis ini adalah kematian jaringan karena kekurangan pasokan oksigen ke daerah yang dioperasikan. Resiko ini sangat jarang terjadi di operasi kosmetik normal, tetapi di operasi plastik yang melibatkan face lift, pengurangan payudara, meliputi perut, ada kemungkinan nekrosis. Perokok sangat rentan terhadap kemungkinan ini sebagai penyempitan pembuluh darah dan suplai oksigen relatif kurang.
2.4.5.      Jaringan parut
Pada akhirnya jaringan parut tidak bisa dihindari. Ahli bedah plastik mencoba memotong kulit di daerah-daerah yang dapat dengan mudah tersembunyi atau kurang jelas, seperti di bawah payudara untuk pembesaran payudara. Namun, pemotongan masih mengakibatkan luka permanen.
2.4.6.      Kerusakan syaraf
Kerusakan syaraf merupakan kasus yang ekstrim dan dapat terjadi itandai oleh mati rasa dan kesemutan. Pada umumnya kerusakan saraf dapat berlangsung tidak lebih dari 1 tahun. Kelemahan atau kelumpuhan otot tertentu mungkin dialami jika syaraf yang berkaitan dengan gerakan otot terganggu. Hal ini dapat diobati dengan  operasi rekonstruksi.
2.5.       Hukum Bedah Plastik
Sebagian Ulama hadits yang lain berpendapat bahwa yang dimaksud dengan operasi plastik itu hanya ada dua:
2.5.1.           Untuk mengobati aib yang ada dibadan, atau dikarenakan kejadian yang menimpanya seperti kecelakaan, kebakaran atau yang lainya. Maka operasi ini dimaksudkan untuk pengobatan.
2.5.2.           Atau untuk mempercantik diri, dengan mencari bagian badan yang dianggap mengganggu atau tidak nyaman untuk dilihat orang, istilah yang kedua ini adalah untuk kecantikan dan keindahan.
Hukum operasi plastik ada yang mubah dan ada yang haram.
a.      Mubah
Operasi plastik mubah dengan tujuan memperbaiki cacat sejak lahir, seperti bibir sumbing, atau cacat yang datang kemudian, seperti akibat kecelakaan, kebakaran, atau semisalnya, seperti wajah yang rusak akibat kebakaran/kecelakaan.
Operasi plastik untuk memperbaiki cacat yang demikian ini hukumnya adalah mubah, berdasarkan keumuman dalil yang menganjurkan untuk berobat (al-tadawiy). Nabi SAW bersabda,"Tidaklah Allah menurunkan suatu penyakit, kecuali Allah menurunkan pula obatnya."(HR Bukhari, no.5246).
Nabi SAW bersabda pula,"Wahai hamba-hamba Allah berobatlah kalian, karena sesungguhnya Allah tidak menurunkan satu penyakit, kecuali menurunkan pula obatnya." (HR Tirmidzi, no.1961).
Maksud dari hadits diatas adalah, bahwa setiap penyakit itu pasti ada obatnya, maka dianjurkan kepada orang yang sakit agar mengobati sakitnya, jangan hanya dibiarkan saja, bahkan hadits itu menekankan agar berobat kepada seorang dokter yang profesional dibidangnya.
Imam Abu hanifah dalam kitabnya berpendapat, “Bahwa tidak mengapa jika kita berobat menggunakan jarum suntik (yang berhubungan dengan operasi), dengan alasan untuk berobat, karena berobat itu dibolehkan hukumnya, Sesuai dengan ijma’ ulama, dan tidak ada pembeda antara laki-laki dan perempuan”.Akan tetapi disebutkan (pendapat lemah) bahwa tidak diperbolehkan berobat menggunakan bahan yang diharamkan, seperti khamar, bir dan sejenis. tapi jika ia tidak mengetahui kandungan obat itu, maka tidak mengapa menggunakannya, namun jika tidak memungkinkan lagi (yakin bahwa tidak ada obat) untuk mencari obat selain yang diharamkan itu, maka bolehlah menggunakan sekedarnya.
Ibn Mas’ud Ra, mengatakan bahwa sesungguhnya Allah Swt. tidak menciptakan sembuhnya kalian dengan barang yang diharamkan-Nya”.makna dari pendapat beliau adalah walau bagaimanapun Allah Swt. menurunkan penawar yang halal, karena secara akal pikir, tidak mungkin Allah mengharamkan yang telah diharamkan kemudian diciptakan untuk dijadikan obat, pasti masih ada jalan lain yang lebih halal.
Operasi semacam ini terkadang bisa menjadi wajib hukumnya, jika menyebabkan kematian, maka wajib baginya untuk berobat.
Allah SWT berfirman yang artinya (wallahu a’lam), “dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan”dan di ayat lain disebutkan, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”.
Larangan membunuh diri sendiri ini menunjukkan bahwa Allah Swt melarang hamba-Nya merusak jiwanya.
b.      Haram
Adapun operasi plastik yang diharamkan, adalah yang bertujuan semata untuk mempercantik atau memperindah wajah atau tubuh, tanpa ada hajat untuk pengobatan atau memperbaiki suatu cacat. Contohnya, operasi untuk memperindah bentuk hidung, dagu, buah dada, atau operasi untuk menghilangkan kerutan-kerutan tanda tua di wajah, dan sebagainya.
Firman Allah dalam Q.S. An-nisa’  
“dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya[351], dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya[352]". Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, Maka Sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata”

Ayat ini datang sebagai kecaman (dzamm) atas perbuatan syaitan yang selalu mengajak manusia untuk melakukan berbagai perbuatan maksiat, di antaranya adalah mengubah ciptaan Allah (taghyir khalqillah). Operasi plastik untuk mempercantik diri termasuk dalam pengertian mengubah ciptaan Allah, maka hukumnya haram. (M. Al-Mukhtar asy-Syinqithi, Ahkam Jirahah Al-Thibbiyyah, hal. 194).
Diriwayatkan dari Imam Bukhari dan Muslim Ra. dari Abdullah ibn Mas’ud Ra.beliau pernah berkata “”Allah melaknat wanita-wanita yang mentato dan yang meminta untuk ditatokan, yang mencukur (menipiskan) alis dan yang meminta dicukur, yang mengikir gigi supaya kelihatan cantik dan merubah ciptaan Allah.” (H.R Bukhari) dari hadits ini, dapat diambil sebuah dalil bahwa Allah Swt. melaknat mereka yang melakukan perkara ini dan mengubah ciptaan-Nya.
Riwayat dari Ashabis Sunah :
Dari Asmaa, bahwa ada seorang perempuan yang mendatangi Rasulullah Saw. dan berkata, ” Wahai Rasululllah, dua orang anak perempuan ku akan menjadi pengantin, akan tetapi ia mengadu kepadaku bahwa rambutnya rontok, apakah berdosa jika aku sambung rambutnya?”, maka Rasulullah pun menjawab, “Sesungguhnya Allah melaknat perempuan yang menyambung atau minta disambungkan (rambutnya)”
Hadits ini dengan jelas mengatakan bahwa haram hukumnya bagi orang yang menyambung rambutnya atau istilah sekrang dikenal dengan konde atau wig dan jauh dari rahmat Allah Swt.
Untuk melengkapi pendapat ini,maka akan saya coba menggunakan qias dan akal. Operasi plastik semacam ini tidak dibolehkan dengan meng-qias larangan Nabi Saw. terhadap orang yang menyambung rambutnya, tattoo, mengikir (menjarangkan) gigi atau apa saja yang berhubungan dengan perubahan terhadap apa yang telah diciptakan Allah Swt.
Dari segi secara akal kita akan menyangka bahwa orang itu kelihatannya indah dan cantik akan tetapi, ia telah melakukan operasi plastik pada dirinya, perbuatan ini sama dengan pemalsuan atau penipuan terhadap dirinya sendiri bahkan orang lain, adapun hukumnya orang yang menipu adalah haram menurut syara’.
Begitu juga dengan bahaya yang akan terjadi jika operasi itu gagal, bisa menambah kerusakan didalam tubuhnya dan sedikit sekali berhasilnya, apapun caranya tetap membahayakan dirinya dan ini tidak sesuai dengan hukum syara’, sesuai dengan firman Allah yang berbunyi (wallahu ‘alam)”Jangan bawa diri kalian dalam kerusakan”.
Setelah kita perhatikan dalil-dalil diatas dengan seksama, maka jelaslah bahwa operasi plastik itu diharamkan menurut syara’ dengan keinginan untuk mempercantik dan memperindah diri dengan kesimpulan sebagai berikut:
1.      Operasi plastik merubah ciptaan Allah Swt
2.      Adanya unsur pemalsuan dan penipuan.
3.      Dari sisi lain, bahwa negatifnya lebih banyak dari manfaatnya, karena bahaya yang akan terjadi sangat besar apabila operasi itu gagal, bisa menyebabkan kerusakan anggota badan bahkan kematian.
4.      Syarat pembedahan  yang dibenarkan Islam; memiliki keperluan untuk tujuan kesehatan semata-mata dan tiada niat lain, diakui doktor profesional yang ahli dalam bidang itu bahwa pembedahan akan berhasil dilakukan tanpa risiko, bahaya dan mudarat.
5.      Untuk pemakaian kosmetik, disyaratkan kandungannya halal, tidak dari najis (kolagen / plasenta) dan tidak berlebihan (tabarruj) akan tetapi behias ini sangat di tekankan bagi mereka yang ingin menyenangkan suaminya.

BAB III
PENUTUP

3.1.         Simpulan
Operasi plastik adalah suatu tindakan untuk memperbaiki atau merekonstruksi bagian tubuh. Dalam agama islam operasi plastik boleh dilakukan dengan alasan memperbaiki bagian tubuh tetapi menggunakan prosedur yang telah di tentukan dan menggunakan alat dan bahan yang dihalalkan.
Operasi plastik bisa diharamkan karena dengan tujuan merekonstruksi atau mempercantik diri karena dikhawatirkan tidak mau mensyukuri apa yang telah diberi oleh Allah SWT.
3.2.         Saran
Sebaiknya operasi plastik dilakukan dengan tujuan untuk memperbaiki fungsi tubuh yang terjadi gangguan sehingga harus dilakukan operasi plastik. Dan mencoba untuk mensyukuri pemberian Tuhan.









DAFTAR PUSTAKA

Sjamsuhidajat & Wim De Jong. 2002. Buku Ajar Ilmu Bedah. Jakarta : EGC.
Lynn. S Bickly Bates. 2009. Buku Ajar Pemeriksaan Fisik dan Riwayat Kesehatan. Jakarta : EGC.

1 komentar: